Page - Litigasi
LITIGASI
Proses beracara melalui lembaga Pengadilan
Penyelesaian melalui Pengadilan, setiap Perkara atau Sengketa, Pertentangan dan perbedaan yang timbul dalam hubungan dengan kegiatan usaha dan Perbuatan Hukum yang harus diselesaikan di depan Peradilan seperti :
- Peradilan Perdata, Peradilan Hubungan Industrial dan pidana dalam jurisdiksi Pengadilan negeri, Pengadilan tinggi dan Mahkamah agung
- Peradilan Administrasi Negara dalam jurisdiksi Pengadilan Tata usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung
- Peradilan Niaga dalam jurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan mahkamah Agung
Penyelesaian diluar Pengadilan adalah setiap Perkara atau Sengketa, pertentangan dan perbedaan yang timbul dalam hubungan dengan kegiatan Bisnis dan Perbuatan Hukum yang harus diselesaikan di depan Lembaga Hukum di luar Pengadilan, seperti
- Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau Panitia Ad Hoc Arbitrase
- Mediasi/Negosiasi melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa