Non Litigasi
Proses di luar Pengadilan

Adalah setiap bantuan dan nasehat hukum dalam rangka mengantisipasi dan mengurangi adanya sengketa, pertentangan dan perbedaan, serta mengantsipasi adanya masalah-masalah Hukum yang timbul berkenaan dengan kegiatan bisnis sebagaimana ditentukan di bawah ini