Page - Non Litigasi
NON LITIGASI
Proses di luar Pengadilan
Adalah setiap bantuan dan nasehat hukum dalam rangka mengantisipasi dan mengurangi adanya sengketa, pertentangan dan perbedaan, serta mengantsipasi adanya masalah-masalah Hukum yang timbul berkenaan dengankegiatan bisnis sebagaimana ditentukan dibawah ini
- Mengurus dan menangani setiap perijinan dan lisensi didaerah dan dipusat
- Menangani dan mengurus pembelian dan pembebasan hak atas tanah termasuk pembebanannya sebagai Jaminan dan pelepasan daripadanya
- Melakukan Penaguhan dan menegosiasikan setiap kredit dan piutang-piutang dari perusahaan
- Memberi bantuan untuk menyelesaikan perselisihan, sangketa , perbedaan dan pertentangan atas ketenagakerjaan diperusahaan